Saat ini ada cukup banyak aplikasi pinjaman online di Indonesia yang menawarkan beragam promo menarik, mulai dari limit pinjaman yang tinggi, kemudahan pencairan hingga metode pembayaran angsuran.
Salah satu aplikasi pinjol yang cukup populer adalah JULO. Lalu apakah aplikasi JULO aman?
Tidak hanya itu saja, apakah JULO sudah terdaftar di OJK, apakah JULO resmi atau tidak dan berbagai pertanyaan menarik lainnya seputar keamanan diri calon penggunannya.
Untuk itu mari simak ulasan seputar keamanan dan resmi tidaknya aplikasi JULO tersebut dalam artikel ini.
Apa itu Pinjol JULO?
JULO adalah salah satu platform aplikasi pinjaman online di Indonesia yang telah mendapatkan izin dan dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun nomor registrasi JULO di OJK adalah S-589/NB.213/2018.
Dengan aplikasi JULO, kamu bisa mengajukan pinjaman dana baik secara darurat maupun tidak untuk mendapatkan bantuan keuangan dalam menyelesaikan permasalahmu.
Namun tetap ingat bahwa apapun itu yang namanya kredit tetap akan memberikan pembayaran tambahan diluar pinjaman pokok, sehingga kamu tetap harus berhati-hati.
Apakah Aplikasi JULO terdaftar di OJK
Sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa aplikasi JULO telah terdaftar di OJK sejak tahun 2018. Aplikasi jULO sendiri dimiliki oleh PT Julo Teknologi Indonesia yang merupakan anak usaha dari Julo Holdings Pte Ltd yang merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia.
Setiap periode tertentu OJK akan selalu menerbitkan update terbaru seputar daftar P2P Lending yang resmi, dimana didalamnya akan ada perubahan baik itu berupa penambahan maupun pengurangan jumlah Pinjol resmi.
Untuk itu kamu tetap harus terus update informasi apakah JULO terdaftar di OJK atau sudah tidak melalui website resmi OJK.
Apakah JULO Legal atau Ilegal
Sebagai aplikasi pinjaman online, JULO harus mampu memberikan pelayanan terbaik dan harus beroperasi secara resmi di Indonesia.
Hal ini berkaitan dengan legalitas operasionalnya. Karena jika JULO ternyata ilegal maka pihak JULO bisa dilaporkan kepada pihak regulator dan kepolisian.
Untuk itu JULO dengan upayanya yang telah terdaftar di OJK pada tahun 2018 dapat menjadi jawabah bahwa JULO itu aplikasi pinjol yang legal di Indonesia.
JULO resmi atau Tidak
Resmi. Hal ini berdasarkan pengumuman dari OJK bahwa JULO telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018 dengan nomor pendaftaran S-589/NB.213/2018.
Apakah Aplikasi JULO Aman?
Aman. Hal ini dijamin oleh OJK selaku regulator pelaksanaan P2P Lending (pinjaman online oleh fintech) yang memberikan restu JULO untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya di Indonesia sejak tahun 2018.
Sehingga pertanyaan kamu apakah aplikasi JULO aman, telah terjawab dengan tegas.
Artikel Menarik Lainnya :
Apakah JULO akan Menyebarkan Data?
Tidak. Penyebaran data pelanggan atau pengguna adalah pelanggaran berat dan ini bertentangan dengan regulasi OJK terkait keamanan data nasabah.
Dengan terdaftarnya aplikasi JULO di OJK, maka data nasabah akan tetap aman. Namun demikian nasabah tetap wajib menjaga kerahasiaan datamu sendiri.
Bagaimana Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal?
Lalu bagaiman cara kita mengecek apakah sebuah pinjol itu legal atau ilegal? atau mungkin kita hendak mengecek apakah aplikasi JULO aman dan terdaftar di OJK?
Cara cek apakah aplikasi JULO aman dan terdaftar di OJK :
- Buka Browser favorit kamu
- Kemudian kamu pergi ke halaman OJK pada Link ini : Cek data P2P Lending Terbaru
- Akan ada banyak data yang kamu lihat, pilih tanggal publikasi terbaru
- Klik, akan muncul halaman baru
- Kemudian klik pada link pdf yang akan memunculkan data Pinjol resmi terbaru dari OJK
Itulah cara mengetahui apakah aplikasi JULO aman dan terdaftar di OJK atau belum. Semoga bermanfaat!