Selain ada Kredivo, EasyCash, AdaKami dan beberapa fintech lainnya, ada juga fintech yang sudah cukup lama hadir di Play Store dengan layanan pinjaman dana secara online yakni Klik Kami.
Nah apakah Klik Kami Legal atau Ilegal? dan Apakah Klik Kami punya DC lapangan?
Dalam review kali ini akan dibahas semua seluk beluk dari Klik Kami secara lengkap, jadi baca dengan seksama hingga akhir.
Apa itu Klik Kami
Klik Kami adalah layanan pinjaman online yang dibentuk oleh PT Harapan Fintech Indonesia yang berdiri sejak tahun 2020 dengan tujuan memberikan layanan pinjaman dana secara online dengan proses yang mudah dan cepat.
Sejak didirikan, Klik Kami telah berhasil menyalurkan pinjaman dana hingga Rp 2,5 trilliun kepada lebih dari 1,2 juta nasabah.
Tren pinjamna online terus meningkat dan membuat Klik Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi para nasabah yang ingin mengajukan pinjaman dana secara cepat dan mudah.
Di Play Store sendiri aplikasi Klik Kami telah didownload lebih dari 1 juta user. Meskipun lebih rendah dibandingkan dengan beberapa fintech lainnya, namun Klik Kami memiliki beberapa keunggulan yang ditawarkan seperti bunga pinjaman yang rendah.
Cara Mengajukan Pinjaman di Klik Kami
Seperti halnya aplikais pinjaman online lainnya, cara pengajuan di Klik Kami pun tidak berbeda jauh, dengan demikian pengguna yang sudah sering menggunakan layanan semacam ini sudah terbiasa dan akan dengan mudah beradaptasi.
Namun bagi pengguna baru dan belum memiliki pengalaman dalam pengajuan pinjama dana secara online, bisa mengikuti panduan dibawah ini.
Cara mengajukan pinjaman dana di Klik Kami :
- Download dan instal aplikasi Klik Kami di Play Store
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan nomor handphone
- Lakukan verifikasi
- Lakukan pengajuan pinjaman dengan meng klik tombol ajukan
- Isi data diri secara lengkap beserta data lainnya
- Ikuti panduan dari aplikasi
- Tentukan nominal pinjaman dengan tenor yang tersedia
- Tunggu proses verifikasi dari Klik Kami
- Jika lolos verifikasi, dan akan cair ke rekening yang di daftarkan secara otomatis dalam kurun waktu 24 jam
Berapa Tenor Klik Kami
Lama pinjaman atau tenor di Klik Kami tergolong cukup lama, yakni sampai 1 tahun. Sehingga pilihan yang tersedia untuk tenor pinjaman adalah 3, 6, dan 12 bulan.
Dengan tenor pinjaman tersebut, calon nasabah bisa memilih dengan mengukur tingkat kemampuan bayar pinjaman sehingga dapat terhindar dari resiko gagal bayar atau galbay Klik kami.
Bunga Pinjaman Klik Kami
Adapun biaya bunga pinjaman di Klik Kami tidak sampai pada batas atas yang ditentukan oleh OJK dan AFPI yakni 36%.
Biaya bunga pinjaman yang ditentukan Klik Kami adalah 24% pertahun, yang artinya dalam satu bulan bunga pinjaman yang dibebankan kepada nasabah adalah 2% dari total pinjaman.
Simulasi Pinjaman Klik Kami
Untuk mempermudah pemahaman terkait dengan pinjaman di Klik Kami, simulasi berikut ini bisa membantu mempermudahnya.
Keterangan | Jumlah Perhitungan |
---|---|
Total Pinjaman | Rp 3.000.000 |
Biaya Bunga dalam persentase | 24% per tahun |
Tenor pinjaman yang dipilih | 90 hari (3 bulan) |
Biaya bunga sesuai dengan tenor yang dipilih | (24% : 12 bulan) x 3 bulan = 6% |
Biaya bunga dalam 3 bulan | Rp 3.000.000 x 6% = Rp 180.000 |
Total Pinjaman dan bunga | Rp 3.000.000 + Rp 180.000 = Rp 3.180.000 |
Total Angsuran per bulan | Rp 3.180.000 : 3 = Rp 1.060.000 |
Apakah Klik Kami Terdaftar di OJK?
Untuk melihat apakah Klik Kami legal atau ilegal, kita bisa mengecek apakah Klik Kami sudah terdaftar di OJK atau belum sebagai lembaga pinjaman online yang resmi.
Berdasarkan surat pernyataan dari OJK yang terbaru, Klik Kami sudah terdaftar sebagai lembaga Fintech Peer to Peer Landing sejak tahun 2021.
Ketentuan kalau Klik Kami telah terdaftar di OJK tertuang didalam surat tanda berizin atau terdaftar OJK Nomor KEP-31/D.05/2021 dimana Klik Kami tercatat sebagai lembaga pinjamna onlin Konvensional dan hanya tersedia di perangkat Android saja.
Pinjol Klik Kami Legal atau Ilegal?
Legal. Hal ini sesuai dengan surat edaran OJK yang terbaru dimana didalamnya terdapat sekian banyak lembaga fintech yang resmi dan terdaftar di OJK termasuk aplikasi Klik Kami.
Artikel Menarik Lainnya :
Apakah Klik Kami Sebar Data?
Klik Kami adalah aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK, sehingga ia harus tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia termasuk tentang keamanan data nasabah.
Apakah Klik Kami Aman?
Aman. Klik kami dituntut untuk menjaga kerahasiaan data nasabah dan menyimpan datanya di server dalam negeri.
Selain itu juga, selama Klik Kami masih terdaftar sebagai lembaga fintech resmi di OJK, maka pengajuan pinjaman dana online di Klik Kami tetap aman.
Apakah Klik Kami ada DC Lapangan?
Penggunaan DC lapangan atau juga dikenal dengan nama Debt Collector ini dilakukan setelah memenuhi beberapa tahapan, salah satunya adalah penagihan via Desk Collection yakni melalui telepon dan SMS.
Apabila metode penagihan melalui Desk Collection gagal atau tidak menghasilkan, maka pihak Klik Kami akan menggunakan jasa Debt Collector atau DC lapangan untuk melakukan penagihan dengan mendatangi rumah atau kediaman nasabah.
Penggunaan DC lapangan ini pun tidak bisa dilakukan sembarangan, hanya boleh digunakan jika selama 60 hari atau 2 bulan pihak pengguna atau nasabah tidak memberikan respon positif atau membayar tagihan serta sulit dihubungi, maka DC lapangan diperbolehkan untuk digunakan.
Bagaimana Jika Tidak Membayar Klik Kami?
Ada konsekuensi yang cukup fatal bagi nasabah yang gagal bayar di Klik Kami, selain mengalami penagihan via Desk Collection yang bisa menyasar ke saudara, keluarga, teman atau daftar kontak di hp nasabah, juga bisa didatangi DC lapangan Klik Kami.
Dan tahap finalnya jika masih tidak membayar tagihan, maka Klik Kami akan melaporkan gagal bayar nasabah tersebut ke SLIK OJK atau BI Checking, sehingga nasabah tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan manapun selama tagihan sebelumnya tidak dilunasi.
Alamat Kantor Klik Kami
Bagi pengguna atau nasabah yang ingin melakukan pengaduan atau pertanyaan seputar pinjaman di Klik Kami, bisa menghubungi CS Klik Kami atau mendatangi kantor Klik Kami di :
- Alamat Kantor Klik Kami : Dipo Tower Lt 6 Unit G, Jl. Gatot Subroto No.Kav 50-52, RW.7, Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10260
- Telepon : 0812 1293 2773
- Email : cs@klikkami.co.id
Kini sudah jelas bukan apakah Klik Kami legal atau ilegal berdasarkan ulasan diatas.
Demikianlah ulasan apakah Klik Kami legal atau ilegal, semoga pembahasan diatas dapat bermanfaat.