menerima zakat

Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut dan Penjelasan Paling Lengkap

Dalam ajaran Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban ibadah, melainkan juga bentuk solidaritas sosial terhadap sesama. Dalam hal ini, orang yang berhak menerima zakat disebut asnaf, yaitu kelompok-kelompok yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagai pihak yang berhak mendapatkan bagian dari zakat yang dikumpulkan.

Lalu, siapa saja sebenarnya yang termasuk dalam asnaf tersebut? Mengapa mereka layak untuk menerima zakat? Artikel ini akan mengulas secara lengkap siapa saja golongan penerima zakat berdasarkan syariat Islam, lengkap dengan penjelasannya yang mudah dipahami.

Dasar Hukum Pemberian Zakat

Zakat memiliki dasar hukum yang sangat kuat dalam Islam, baik dari Al-Qur’an, Hadis, maupun ijma’ (kesepakatan ulama). Salah satu ayat utama yang menjelaskan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat adalah dalam surat At-Taubah ayat 60, yang artinya:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Berdasarkan ayat ini, para ulama menyimpulkan bahwa terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Berikut penjelasan masing-masing golongan tersebut.

1. Fakir

Orang fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa. Kebutuhan dasarnya seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal sangat sulit dipenuhi. Bahkan, dalam beberapa kasus, mereka tidak memiliki pekerjaan sama sekali atau tidak mampu bekerja karena kondisi fisik atau kesehatan.

Fakir menjadi golongan utama yang patut diprioritaskan dalam pembagian zakat, karena mereka benar-benar dalam kondisi kekurangan yang ekstrem. Zakat diharapkan bisa membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

2. Miskin

Orang miskin berbeda dengan fakir, meskipun keduanya sama-sama berada dalam kondisi kekurangan. Miskin adalah orang yang memiliki sebagian penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Misalnya, seseorang yang memiliki pekerjaan, tetapi hasilnya hanya cukup untuk makan dan tidak bisa membayar sewa rumah atau biaya sekolah anak.

Zakat kepada orang miskin bisa menjadi solusi untuk membantu menutupi kekurangan biaya hidup mereka, sehingga kehidupan mereka menjadi lebih layak dan bermartabat.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah mereka yang bekerja mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat karena peran dan tanggung jawabnya dalam memastikan zakat disalurkan dengan tepat.

Namun, penting dicatat bahwa amil yang berhak menerima zakat adalah mereka yang benar-benar bekerja secara resmi dan profesional dalam lembaga zakat. Bukan sembarang orang yang mengaku-ngaku sebagai pengumpul zakat tanpa izin atau pertanggungjawaban.

4. Mu’allaf

Mu’allaf adalah orang-orang yang baru masuk Islam atau mereka yang masih lemah keimanannya dan membutuhkan bantuan agar lebih mantap dalam memeluk Islam. Dalam konteks zaman sekarang, mu’allaf juga bisa diartikan sebagai orang-orang yang memiliki potensi besar untuk mendukung dakwah Islam jika diberikan bantuan dan perhatian.

Zakat yang diberikan kepada mu’allaf bertujuan untuk menguatkan hati mereka, agar mereka merasa diterima dan diperhatikan oleh sesama Muslim, sehingga semangat keislaman mereka semakin tumbuh.

5. Riqab (Hamba Sahaya)

Riqab berarti budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri. Meskipun perbudakan sudah tidak ada di zaman sekarang, sebagian ulama kontemporer menafsirkan kategori ini sebagai bantuan untuk membebaskan seseorang dari bentuk perbudakan modern, seperti korban perdagangan manusia atau orang yang terjerat utang karena dijadikan sandera ekonomi.

Zakat dalam konteks ini bisa digunakan untuk membantu membebaskan orang-orang dari situasi yang mengekang kebebasan dan hak-haknya sebagai manusia.

6. Gharimin (Orang yang Berhutang)

Gharimin adalah orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya, terutama jika utang itu bukan untuk kepentingan maksiat. Misalnya, seseorang berutang untuk biaya berobat atau untuk membantu orang lain yang kesusahan.

Pemberian zakat kepada gharimin bertujuan untuk meringankan beban hidup mereka, agar mereka bisa bangkit dan memperbaiki kondisi keuangannya. Ini juga bagian dari kepedulian sosial dalam Islam.

7. Fi Sabilillah

Fi Sabilillah secara harfiah berarti “di jalan Allah”. Golongan ini memiliki cakupan yang cukup luas. Dulunya, istilah ini merujuk pada para pejuang yang membela Islam. Namun dalam perkembangan zaman, maknanya diperluas menjadi segala bentuk kegiatan atau individu yang berjuang di jalan Allah.

Contohnya termasuk kegiatan dakwah, pendidikan Islam, pembangunan masjid, pelatihan muallaf, dan sebagainya. Namun, penyaluran zakat untuk fi sabilillah tetap harus dilakukan dengan kehati-hatian dan mengikuti panduan ulama.

8. Ibnu Sabil (Musafir)

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal, padahal ia berasal dari tempat yang cukup secara ekonomi. Meskipun secara umum dia bukan orang miskin, tetapi karena sedang dalam kondisi terdesak di perantauan, ia berhak menerima zakat.

Contohnya adalah seorang pelajar atau pekerja yang terjebak dalam perjalanan karena kecopetan atau kehilangan dompet, dan tidak punya cara lain untuk kembali ke tempat asalnya. Bantuan zakat bisa menjadi solusi darurat bagi mereka.


Prinsip Penyaluran Zakat

Dalam menyalurkan zakat, ada prinsip-prinsip penting yang harus diperhatikan, antara lain:

  • Transparansi dan Amanah: Pihak yang menyalurkan zakat harus amanah dan transparan dalam mengelola dana yang ada.
  • Tepat Sasaran: Zakat harus benar-benar diberikan kepada mereka yang termasuk dalam 8 golongan tadi, bukan sembarangan orang.
  • Profesionalisme: Dalam konteks lembaga zakat modern, pengelolaan harus dilakukan secara profesional, dengan sistem yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penutup

Zakat adalah pilar penting dalam Islam yang bukan hanya berdimensi ibadah individual, tetapi juga berdampak besar secara sosial. Orang yang berhak menerima zakat disebut asnaf, terdiri dari 8 golongan utama yang telah dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an. Masing-masing golongan memiliki karakteristik dan alasan yang membuat mereka layak menerima zakat.

Dengan menyalurkan zakat secara benar dan tepat sasaran pada mereka yang berhak menerima zakat, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil, peduli, dan sejahtera. Mari kita jadikan zakat sebagai sarana pemberdayaan umat dan memperkuat tali persaudaraan sesama Muslim.