Rupiah Petir Legal atau Ilegal – Aplikasi pinjaman online terus bertumbuh baik itu yang resmi maupun yang ilegal. Hal ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang menginginkan mendapatkan pinjaman yang cepat dan mudah tanpa melalui proses sebagaimana pinjam uang di perbankan.
Salah satu aplikasi pinjaman online terbaru adalah Rupiah Petir. Apapakah aplikasi Rupiah Petir Legal atau Ilegal? Apakah Rupiah Petir terdaftar di OJK?
Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut, artikel ini akan mengulasnya secara lengkap sehingga kalian tidak akan salah mengambil keputusan jika benar-benar akan meminjam dana di aplikasi pinjaman online.
Apa Itu Aplikasi Rupiah Petir
Rupiah Petir merupakan sebuah aplikasi pinjaman online yang diluncurkan pada tanggal 22 Mei 2023. Rupiah Petir sendiri dikelola oleh Pidie Usaha Sampai dengan memberikan penawaran pinjaman online yang mudah dan cepat sebagaimanan aplikasi pinjama online lainnya.
Aplikasi ini tergolong sangat baru, hal ini terlihat dari tanggal rilisnya dan jumlah donwload di Play Store yang hanya berjumlah lebih dari 10 download (pada saat artikel ini ditulis).
Ini artinya Aplikasi Rupiah Petir sangat diragukan kapabilitas dan transparansinya kepada pengguna aplikasi, sehingga berpotensi terjadi caos di masa mendatang.
Apakah Rupiah Petir Terdaftar di OJK
Rupiah Petir dirilis pada tahun 2023 yang mana artinya aplikasi ini masih sangat baru di dunia fintech. Namun meski aplikasi tersebut sudah bisa di download di Play Store, bukan berarti aplikasi Rupiah Petir sudah terdaftar di OJK.
Berdasarkan penelusuran terbaru, aplikasi Rupiah Petir belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator Fintech P2P Lending di Indonesia.
Namun OJK akan terus merilis daftar terbaru dan bisa saja di masa depan aplikasi Rupiah Petir mengikuti regulasi yang berlaku.
Untuk itu kamu bisa mengeceknya secara berkala di : Daftar Fintech Resmi OJK Terbaru
Apakah Rupiah Petir Legal atau Ilegal
Kini kamu sudah tahu bahwa aplikasi Rupiah Petir benar-benar tidak terdaftar di OJK pada saat artikel ini dirilis (namun jika sudah terdaftar di OJK, silakan sampaikan ke email kami).
Sehingga bisa disimpulkan bahwa Pinjol Rupiah Petir tidak terdaftar di OJK dan dianggap Ilegal dalam operasionalnya di Indonesia.
Untuk itu kamu wajib berhati-hati ketika mendapatkan penawaran pinjaman dari aplikasi Rupiah Petir sampai ia benar-benar terdaftar secara resmi di OJK.
Sayangnya dalam logo yang diluncurkan aplikasi Rupiah Petir di Play Store Aplikasi Rupiah Petir telah mencantumkan logo OJK, sehingga hal ini dapat menipu siapapun yang tidak mengecek legalitas Pinjol satu ini.
Jika demikian apakah Rupiah Petir legal atau ilegal?
Jelas ILEGAL dan telah menyalahgunakan logo OJK didalam logo Play Store mereka.
Artikel Menarik Lainnya :
Apakah Rupiah Petir Resmi
Tidak perlu ragu lagi, RUpiah Petir Tidak RESMI hingga ia terdaftar sebagai lembaga fintech P2P Lending secara resmi di OJK (bisa di cek pada situs OJK.go.id).
Dengan demikian kamu tidak perlu ragu lagi, segera tutup aplikasi ini dan jangan menggunakannya sampai Rupiah Petir benar-benar terdaftar di OJK secara resmi.
Apakah Rupiah Petir Legal atau Ilegal?
ILEGAL.